dikdasmen.info – Pada artikel ini saya akan membagikan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2021-2022 yang tertuang pada SK dirjen Pendis Nomor 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun lokal. UM diikuti oleh semua peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK sebagai salah satu syarat penentu kelulusan.
Sebagai Standarisasi Penyelenggaran Ujian Madrasah (UM), maka Dirjen Pendis Menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Marasah, dan Pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan dari Ujian Madrasah yaitu untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
dan Sedangkan Ujian Madrasah berfungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik, umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan salah satu syarat penentu kelulusan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah MI, MTs, MA, MAK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 silahkan mendownloadnya pada link dibawah ini:
POS Ujian Madrasah Terbaru
File Size : 11.5 MB
Source : pendis.kemenag.go.id