dikdasmen.info – Pusat Layanan Pembiayaan Pcndidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudanyaan telah menyulurkun dana Program lndonesin Pintar (PIP) Tahun 2021 jenjung Sekoluh Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan kepada peseta didik yang telah memiliki rekening aktif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembinyaan Pendidikan terlampir.
Sehubungan dengan hal rersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Surat Keputusan (SK) peneriman PIP tahun 2021 dan data peneriman PIP dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah.
2. Penerimaan PIP yang suduh memiliki rekening Simple aktif dapat lungsung melukukun penarikan dana PIP:
3. Lembaga penyalur PIP untuk SD, SMP, Paket A dan Paker B adalah Bank Rakyat Indonesia (Bill) sedangkan untuk Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI):
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota aktif memantau dan mendorong pelaksannan percepatan penarikan dana PIP agar tertib dan lancar di wilayuh masing-masing:
5. Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan lembaga penyalur dalam proses penarikan dana PIP dimulai tanggal 19 April 2021;
6. Selama masa pandemi Covid-19, sekolah agar letup mematuhi peraturan pembatasan sosial yang diberlakukan di wilayah masing-rnasing. Apabila proses penarikan dana Pl P dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank dapat menimbulkan tcrjadinya pelangganran peraturan pembatasan sosial yang sedang diberlakukan, maka pencarian dana PIP dapat dilakukan seenra bertahap dan/atau dengan kolektif.
Adapun Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2021 bisa anda download pada link dibawah ini:
SE Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2021 – Download File
Itulah Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2021 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.