dikdasmen.info – Surat Edarat Dirjen Pendis Tentang Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022. Pada kesempatan ini saya akan membagikan informasi terkait Pencairan Insentif bagi Guru Madrasah.
Berdasarkan Surat Edaran, Pencairan Insentif disalurkan pada tanggal 17 Oktober 2022 melalui Bank Mandiri. Penerima Insentif diwajibkan membawa persyaratan yang sudah dipersyaratkan.
Adapun isi dari Surat Edaran adalah sebagai berikut. Berkaitan dengan pencairan Tunjangan Insentif Tahun 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal:
- Pengkerditan dana Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 batch I telah dilakukan tanggal 6 Oktober dan Tahap 2 batch II tanggal 7 Oktober 2022.
- Aktivasi rekening bantuan dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri mulai tanggal 17 Oktober 2022 dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan.
- Mohon untuk berkoordinasi dengan cabang Bank Mandiri terkait jadwal aktivasi untuk menghindari penumpukan.
- Informasi lebih lanjut terkait pencairan Tunjangan Insentif Guru dapat menghubungi Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Nomor 081390569159 (Mutiara), 085710143210 (Panji).
Untuk mendapatkan Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022, anda bisa mendownloadnya melaui tautan link yang ada di bawah ini:
Surat Pemberitahuan Insentif
Format : PDF
File Size : 149 KB
Source : pendis.kemenag.go.id
File Size : 149 KB
Source : pendis.kemenag.go.id