dikdasmen.info – Kementerian Agama telah menerbitkan juknis untuk pemberikan tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau di singkat GBPNS pada RA dan Madrasah tahun 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, memotivasi dan meningkatkan kinerja guru.
Besar tunjangan insentif yang diberikan yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2020), total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan menerima Tunjangan Insentif sebesar Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Penetapan penerima Tunjangan khusus dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan, Pembayaran/penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.
Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan JanuariDesember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Untuk persyaratan penerima tunjangan insentif guru bukuan pns pada madrasah tahun 2020, silahkan anda mendownload Juknis Tunjangan Insentif GBPNS tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Juknis Tunjangan GBPNS RA dan Madrasah 2020.pdf – Unduh file
Itulah Petunjuk Teknis / Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada Guru RA dan Madrasah tahun 2021 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.