Juknis TPG Madrasah 2023 untuk Guru, Kapala dan Pengawas

Posted on

dikdasmen.info – Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Oleh Dirjen Pendidikan Islam sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah.

Siapa Penerima Tunjangan Profesi?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru, kepala dan Pengawas madrasah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya.

Petunjuk Teknis (Juknis) TPG bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2023.

Berapa Besaran Tunjangan profesi guru madrasah Tahun Anggaran 2023? Daftarnya bisa anda lihat sebagai berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya, Bapak dan ibu dewan guru yang ingin mendownload Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 silahkan pada link dibawah ini;

Itulah Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Madrasah Tahun 2023 berdasarkan Keputusan dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *