Juknis TPG Guru & Pengawas PAI Tahun 2022

Posted on

dikdasmen.info – Penyaluaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) telah di atur didalam Kepdirjen Pendis Nomor 12 Tahun 2022.

Maksud dan Tujuan ditetapkannya Juknis TPG dan Pengawas PAI Tahun 2022 yaitu untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Guru PAI yang mendapatkan tunjangan profesi telah memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Pemenuhan Beban Kerja GPAI

Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD adalah 35 menit, SMP adalah 40 menit, dan SMA/SMK adalah 45 menit; (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran).

Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas). Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLBdiakui maksimal 3 JTM/Minggu.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Untuk mengetahui lebih lengkap perhitungan beban kerja guru PAI TK, MI, MA, MAK silahakn mendownload petunjuk teknis TPG Guru PAI Tahun 2021 melalui link dibawah ini:

Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Terbaru

Juknis TPG PAI 2022
Format : PDF
File Size : 2.1 MB
Source : Kemenag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *