dikdasmen.info – Pada kesemaptan ini saya akan membagikan perturan pemerintah terbaru yakni Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun anggaran 2021.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 merupakan penyempurna dari Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Sasaran utama dari Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan baik itu jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB dan PKBM.
Selengkapnya, silahkan download Permendikbud 5 Tahun 2021 tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada link di bawah ini: