dikdasmen.info – BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja. Pada pemren tersebut telah ditetapkan penerima bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang tertuang pada:
Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi memenuhi persyaratan:
a. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;
c. menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan
d. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Ditetapkan pada Pasal 6 Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja dan Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b. Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;
c. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d. Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Informasi selengkapnya silahkan mendownload Permendikbudristek Nomor 31 tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja pada link dibawah ini:
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021
Format File : PDF
Size File : 118 KB
Itulah info terkait Permendikbudristek Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja. Semoga bermanfaat.