Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 2021/2022

Posted on

dikdasmen.info – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologin menetapkan Keputusan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.

Ditetapkannya Perubahan Juknis BOP PAUD dan dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021/2022 untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini sejenis, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Perubahan Juknis BOP PAUD dan dan Pendidikan Kesetaraan terdapat pada ayat (2) Pasal 3 yang diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi :

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. sanggar kegiatan belajar;
e. pusat kegiatan belajar masyarakat; dan
f. satuan PAUD sejenis.

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Perubahan tersebut juga terdapat pada ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.
  2. Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang terdata pada Dapodik.
  3. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

Selengkapnya, silahkan anda mendownload Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan melalui link dibawah ini:

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021
Format File : PDF
Size File : 51 KB

Itulah info terkait Permendikbudristek Nomor 15 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *