Juknis BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2019

Posted on

dikdasmen.info – Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, Permendikbud No 5 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP MTB adalah acuan atau pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.

Permendikbud No 5 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya.

Tujuan Juknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya 2019 adalah untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya 2019, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.

Alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan.

Selengkapnya, silahkan download Juknis BOP Museum dan Taman Budaya berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 pada link dibawah ini;

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Juknis BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *