dikdasmen.info – Hallo teman-teman guru, pada kesempatan ini saya akan membagikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Pemberian bantuan ini dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS ini adalah untuk penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
- Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK ditingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih. - Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
Selengkapnya, silahkan mendownload Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2021 melalui link dibawah ini:
Juknis Bantuan KKG Madrasah – Download File
Itulah Juknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 dapat disampaikan semoga bermanfaat.