dikasmen.info – Hallo semua, pada kesempatan ini saya akan meberikan informasi terbaru tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2020.
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 didasari pertimbangan teknis terkait proses verifikasi dan pengusulan data. Adapun hal-hal yang disampaikan melalui surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Batas waktu pengusulan calon penerima PIP Tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 diperpanjang kembali menjadi sampai dengan tanggal 12 November 2020.
- Satuan Pendidikan segera melakukan pengiriman data/sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 karena penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;
- Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
- Siswa yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak dapat diusulkan.
Bagi yang ingin mendownload Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2020 silahkan pada link di bawah ini:
SE Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 – Download
Itulah Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 yang saya sampaikan, Terima kasih.